jatim.jpnn.com, SURABAYA – Polisi mengungkap tersangka DBM (40) sempat berniat memfermentasi jasad istri siri DH (30) dan anaknya AGEF (4) setelah membunuhnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tersangka berpikiran melarutkan jasad korban dengan cairan kimia di dalam drum.

DBM elah membeli drum penampung dan larutan kimia tersebut, sejak 19 September 2026. Ketika itu, dia masih belum menghilangkan nyawa kedua korban.

Selain itu, tersangka juga sudah mempelajari untuk melakukan fermentasi tubuh manusia dengan memanfaatkan cairan kimia, melalui artificial intelligence (AI).

Pria tersebut juga menggunakan AI untuk mempelajari teknik mencekik korban, memilih jenis mesin giling yang akan digunakan, hingga membuat jawaban palsu saat dimintai keterangan.

“Dia juga mempelajari kemungkinan kalau dimintai keterangan oleh kepolisian, belajar dari chat dari AI. Pelajari itu semua, skenario kalau polisi menanyakan ini, jawaban ini, sudah lengkap dia,” jelasnya.

PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku
Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor
Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210
Phone : +62 21 5369 9607
Fax : +62 21 5365 1465

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *