KILASJATIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat komitmen pemberantasan korupsi dengan menegaskan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap praktik penyuapan dan gratifikasi di lingkungan birokrasi maupun pelayanan publik. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, meningkatkan transparansi, serta memperbaiki indeks integritas daerah.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa pemerintahan yang bersih dan berintegritas merupakan syarat utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Menurutnya, praktik koruptif tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” kata Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).

Subandi mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 dan masuk kategori baik. Namun, capaian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.

Menurut Subandi, hasil evaluasi tersebut menjadi pengingat bahwa potensi penyimpangan dan kerawanan korupsi masih perlu mendapatkan perhatian serius. Karena itu, penguatan sistem pencegahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan harus terus dilakukan.

“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

Ia menyebut sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik sebagai sejumlah area yang rawan terjadi penyimpangan. Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *