
Pemerintah Provinsi bersama DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Berdasarkan Raperda tersebut, dana senilai Rp600 miliar akan disiapkan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, mulai 2027 hingga 2029 untuk Pilgub Jatim.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna.
Khofifah menjelaskan, kebutuhan anggaran Pilgub cukup besar perlu dipersiapkan sejak dini. Melalui skema dana cadangan, pembiayaan dapat dialokasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sehingga tidak terkonsentrasi dalam satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan menjadi instrumen penting agar kebutuhan pendanaan dapat dipersiapkan sejak dini dan tidak membebani APBD dalam satu tahun sekaligus,” kata Khofifah dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Nantinya besaran alokasi dana itu dapat disesuaikan, baik ditambah maupun dikurangi, dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.
Apabila penyesuaian berdampak terhadap besaran dana cadangan setiap tahun, perubahan bakal dilakukan melalui perubahan Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui pembentukan dana cadangan ini, kita ingin memastikan kesiapan pendanaan Pilgub dapat dilakukan secara terencana, bertahap, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber