Sidoarjo (beritajatim.com) – Kuasa hukum Rachmad Muhajirin, Dimas Yemahura Alfarauq, SH MH. menegaskan proses hukum laporan dugaan penipuan dan penggelapan Rp28 miliar yang menyeret Bupati Sidoarjo Subandi masih berjalan, dan hingga kini belum ada SP3.

“Kalau proses ini mau dihentikan, untuk apa kemarin dilakukan gelar khusus dan pemeriksaan? Artinya kasus ini Insya Allah tetap jalan sesuai koridor hukum,” ujarnya melalui keterangan resminya Kamis (5/10/2026).

Dimas menegaskan ada fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri, yakni adanya uang yang sudah diterima pihak Subandi namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pelapor.

Karena itu, pihaknya berharap laporan polisi yang sudah dilaporkannya segera diberi kepastian hukum untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan uang tersebut. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami hanya minta kepastian hukum,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Bupati Sidoarjo H. Subandi, Billy Handiwiyanto, menyampaikan sesuai surat yang diterima tentang pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ) tgl 4 September 2026 bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara kusus terhadap LP Nomor: LP/B/451/lX/2025/SPKT/Bareskrim Polri tgl 16 september 2025 atas laporan Rachmad Muhajirin dengan hasil sbb: Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan/atau pasal 372 Undang Udang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal 492 dan/atau pasal 486 Undang Undang nomer 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan hasil : KESIMPULAN TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL YANG DIPERSANGKAKAN KEPADA SUBANDi.

“Dan setelah melengkapi beberapa rekomendi sesuai batas waktu yang diberikan kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum,” ujar Billy,

Dia melanjutkan, dalam perkara tersebut, Bareskrim sebelumnya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026, dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026.

Billy menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan operasional pemenangan pilkada di sidoarjo secara lengkap dan detil serta bisa di audit forensik sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Jadi Menurut Subandi, dana yang dipersoalkan bukan kerjasama investasi perumahan, melainkan kesepakatan bersama untuk biaya operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo yang achir nya pasangan Subandi-Mimik terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025 -2030.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *