Mojokerto (beritajatim.com) – Bisnis produksi oli mesin ilegal bermerek MARS di Mojokerto ternyata menghasilkan omzet fantastis. Dalam sebulan, usaha yang dijalankan tersangka FR (43) warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tersebut mampu meraup pendapatan hingga Rp260 juta.

Praktik ilegal ini terbongkar setelah Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi produksi oli di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Hal itu setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar mengungkapkan, tersangka menjalankan bisnis tersebut sejak April 2026 dengan menyewa gudang untuk dijadikan tempat produksi oli mesin. “Modusnya, tersangka memanaskan bahan baku oli atau base oil,” ungkapnya, Jumat (6/11/2026).

Bahan baku yang sudah panas kemudian dicampur dengan bahan pengental berupa biji plastik aditif agar menghasilkan kekentalan menyerupai oli SAE 40 maupun SAE 50. Ironisnya, proses pencampuran tersebut dilakukan tanpa mengacu pada standar teknis dan tidak melalui pengujian laboratorium.

Namun produk yang dihasilkan dikemas seolah-olah merupakan oli berkualitas resmi. Oli racikan tersebut dikemas menggunakan jeriken berkapasitas 19 liter dan drum berukuran sekitar 190 liter. Kemasan kemudian ditempeli label merek MARS dengan keterangan ‘FULLY SYNTHETIC’ dan kode SAE.

Untuk meyakinkan konsumen, tersangka juga mencantumkan nama PT Gemilang Citra Nusantara pada label kemasan. Padahal, perusahaan tersebut belum berbadan hukum. Bahkan, kolom Nomor Pendaftaran Tipe (NPT) pada kemasan sengaja dibiarkan kosong.

“Produk tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke sejumlah toko. Pemasarannya tidak hanya di Mojokerto, tetapi juga menjangkau berbagai wilayah di Jawa Timur. Seperti Lumajang, Jember, Bondowoso. Dari bisnis ilegal tersebut, FR mampu memperoleh omzet sekitar Rp260 juta setiap bulan,” ujarnya.

Jika dihitung sejak Mei hingga Oktober 2026, total omzet yang dikantongi diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar. Tersangka FR diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab produksi. Motifnya menjalankan usaha tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dari penjualan oli hasil racikan tanpa standar teknis yang semestinya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *