
Blitar (beritajatim.com) – Sebuah baliho yang terpasang di perempatan Lovi Kota Blitar diturunkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar. Baliho itu diketahui berisi 3 kritikan kepada pemerintah.
Baliho itu diketahui hanya sempat terpampang di sudut kota Blitar selama beberapa jam saja. Setelah itu anggota Satpol PP menurunkan paksa baliho kritikan ke pemerintah itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, banner tersebut memuat tiga poin narasi kritik yang cukup menohok dan sarat makna sosial:
Kasatpol PP Kota Blitar, Suyatno, membenarkan penertiban baliho tersebut. Menurutnya, tindakan pencabutan dilakukan secara normatif karena atribut luar ruang itu tidak mengantongi izin resmi serta dinilai mengandung unsur provokasi.
Meski baru ditemukan di satu titik, pihak Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penyisiran serupa jika mendapati atribut atau banner lain yang tidak memiliki legalitas perizinan di wilayah Kota Blitar.
“Sementara yang ada di situ saja sih, di perempatan Lovi. Kalau di tempat lain kayaknya belum ada. Tapi kalau ada nanti, kalau memang enggak ada izinnya, ya apapun intinya kalau enggak ada izinnya kan kita turunkan,” tegas Suyatno. [owi/suf]
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “afd7acd5a5f1f3804004cc15468169db” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Beritajatim.com adalah media online berbasis di Surabaya, dan fokus pada pemberitaan di wilayah Jawa Timur. Sejak awal, beritajatim.com memegang teguh kaidah jurnalistik dalam pemberitaan, sehingga aspek akurasi, disiplin verifikasi, independen, melekat kuat di setiap berita Selengkapnya
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber