
jatimnow.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, M. Syahrul Munir, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik Muhammad Ali Faiq menggelar pertemuan guna membahas singkronisasi data dan Izin Operasional (IJOP) Pondok Pesantren (Ponpes).
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kemenag Gresik tersebut kedua belah pihak membahas sinkronisasi data serta kendala pengurusan Izin Operasional pondok pesantren, termasuk upaya pendampingan bagi ratusan pondok pesantren yang masih berproses melengkapi persyaratan administrasi dan teknis perizinan.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir mengatakan, salah satu persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan adalah sinkronisasi data pesantren antara organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan Kemenag. Penyelarasan tersebut diperlukan agar data yang digunakan lebih akurat dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan maupun pemberian bantuan.
“Yang paling krusial hari ini adalah sinkronisasi data antara yang dimiliki dinas dengan Kemenag Gresik. Ini perlu kita sinergikan agar datanya lebih akurat,” ujarnya, Sabtu (7/11/2026).
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyoroti kendala pemenuhan persyaratan teknis bangunan. Sejumlah pesantren yang mengajukan IJOP, khususnya yang mengurus operasional sejak 2021 ke atas, masih kesulitan melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, Gresik dikenal sebagai Kota Santri dengan keberadaan ratusan pondok pesantren yang memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Perlu ada pendampingan kepada pondok pesantren, termasuk pesantren yang sudah lama memiliki izin operasional tetapi belum mempunyai PBG dan SLF,” ucapnya.
“Harapannya, pemerintah daerah dapat memfasilitasi pesantren dalam memenuhi persyaratan teknis bangunan sehingga tetap bisa mengikuti ketentuan pemerintah pusat,”jelasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber