Jember (beritajatim.com) – Perubahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian setelah terbitnya surat keputusan (SK) terbaru Bupati Muhammad Fawait. Dokumen pemutakhiran lahan pertanian tersebut dipertanyakan DPRD Jember karena berkaitan dengan pembahasan program ketahanan pangan dalam APBD 2027.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto sebelumnya telah menanyakan perubahan SK LP2B kepada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jember. Namun, saat itu Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, M. Syamsu Rijal, belum bersedia memberikan salinan dokumen tersebut.

“Bukannya kami tidak mau publikasi, karena SK itu punya historical residu untuk perubahan pertam maupun perubahan kedua. Kami sarankan Dewan untuk langsung meminta ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan,” kata Syamsu.

Persoalan SK LP2B Jember bukan kali pertama menjadi sorotan. Pada Agustus 2025, dokumen tersebut sempat memicu kontroversi setelah ditemukan dua SK dengan nomor yang sama, tetapi memiliki isi berbeda.

Salah satu SK menunjukkan hilangnya areal LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates. Sementara SK lainnya justru mencantumkan penambahan areal LP2B seluas 327 hektare.

Terbitnya SK terbaru kemudian kembali dipertanyakan Candra dalam rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember yang membahas APBD 2027 di gedung DPRD Jember, Jumat sore (6/11/2026).

Candra meminta salinan SK pemutakhiran LP2B agar pembahasan anggaran, khususnya di sektor ketahanan pangan, memiliki dasar kebijakan yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Kita harus menjalankan program pemerintah pembangunan delapan ribu hingga sepuluh ribu bersubsidi di Jember, tapi program ketahanan pangannya, termasuk lahannya, tidak boleh terganggu. Maka kami meminta surat SK pemutakhiran LP2B ini,” kata Candra.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *