
Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara merespons tragedi pembunuhan berencana yang menimpa seorang ibu dan anak di Kota Madiun.
Pihak kementerian secara tegas meminta masyarakat untuk berhenti menyudutkan pihak korban (victim-blaming) hanya karena persoalan status perkawinannya.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menekankan bahwa apa pun status pernikahan korban—termasuk statusnya sebagai istri siri—sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan, apalagi hingga merenggut nyawa.
”Fokus utama kita semestinya adalah mengawal keadilan bagi korban, memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, serta mencegah tragedi serupa terulang kembali,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat.
Amurwani menyayangkan jika publik justru lebih sibuk menguliti dan menghakimi ranah kehidupan pribadi korban ketimbang mengutuk perbuatan keji yang telah memakan dua nyawa tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih berempati dan memahami realita sosial yang kerap menjerat kaum perempuan.
Menurutnya, belenggu ketergantungan secara finansial, beban tanggung jawab merawat anak, hingga tekanan dari lingkungan sekitar acap kali menempatkan perempuan di posisi yang sangat rentan.
Rentetan faktor itulah yang membuat mereka sangat kesulitan untuk melepaskan diri dari jerat hubungan yang beracun atau tidak sehat.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber