Seorang mahasiswa yang gemar menulis dan mengamati isu pendidikan, komunikasi, serta kehidupan sosial. Menulis bagi saya bukan sekadar berbagi opini, tetapi juga ruang belajar dan refleksi atas realitas yang saya temui sehari-hari.

Akhir Oktober 2026 ini, ruang publik dihentak oleh tragedi kemanusiaan yang teramat memilukan dari Madiun, Jawa Timur. Seorang suami siri tega menghabisi nyawa istri dan anak tirinya yang masih balita dengan cara yang sangat keji demi menghilangkan jejak kejahatan. Pemicunya berakar dari percekcokan rumah tangga akibat kecemburuan dan benturan status pernikahan siri mereka.

Bagi masyarakat awam, ini adalah berita kriminalitas biasa yang memicu amarah dan kutukan. Namun, dari kacamata sosiologi dan komunikasi Islam, tragedi ini adalah potret nyata dari patologi sosial sebuah penyakit akut dalam struktur masyarakat yang gagal mendeteksi kerusakan di tingkat keluarga. Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi otokritik bagi efektivitas komunikasi dakwah Islam saat ini. Mengapa mimbar-mimbar agama yang bertebaran di ruang digital seolah gagal mencegah matinya rasa kemanusiaan dalam diri seorang kepala keluarga?

Secara fiqih, pernikahan siri memang dinyatakan sah secara agama jika memenuhi rukunnya. Namun, secara sosiologis dan hukum negara, mengabaikan pencatatan pernikahan (tautsiqan nikah) adalah langkah awal membuka celah patologi sosial. Hubungan yang disembunyikan tanpa payung hukum yang kuat rentan menciptakan ketidakstabilan psikologis, kecemasan, dan konflik berkepanjangan bagi para pelakunya.

Konflik domestik dalam pernikahan siri sering kali terisolasi dari ruang kontrol sosial masyarakat. Tetangga enggan ikut campur, dan lingkungan sekitar abai karena status hubungan yang dianggap privat atau tidak resmi. Ketika ruang dialog dan mekanisme resolusi konflik yang sehat di dalam rumah tangga runtuh (broken communication), yang tersisa adalah akumulasi emosi negatif yang tidak terkelola. Tragedi Madiun membuktikan bahwa tanpa adanya kematangan emosi dan komunikasi Islami yang sehat, jalan pintas berupa kekerasan fisik ekstrem dianggap sebagai jalan keluar oleh pelaku yang mengalami disorientasi moral.

Di sinilah letak pentingnya keterlibatan keilmuan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Kita harus jujur mengakui bahwa retorika dakwah kontemporer saat ini masih terlalu didominasi oleh hal-hal yang bersifat fikih-sentris dan tekstual. Mimbar dakwah di media sosial kerap dipenuhi perdebatan hukum ritual, isu politik publik, atau sekadar konten hiburan religius demi mengejar algoritma digital.

Dakwah kita kerap kali gagap ketika dihadapkan pada realitas kesehatan mental dan dinamika psikologis masyarakat modern yang penuh tekanan. Jarang ada materi komunikasi dakwah yang secara radikal dan praktis membedah tentang bagaimana manajemen kemarahan (anger management) dalam perspektif Islam, bagaimana mendeteksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau bagaimana membangun komunikasi interpersonal yang sehat saat hubungan berada di titik jenuh.

Dakwah harus bertransformasi dari sekadar transfer pengetahuan (transfer of knowledge) menjadi instrumen penyembuh jiwa (transfer of healing). Konsep Maqashid Syariah khususnya Hifzhun Nafs (menjaga jiwa) dan Hifzhun Nasl (menjaga keturunan)harus diterjemahkan dalam retorika dakwah yang membumi, aplikatif, dan menyentuh sisi psikososial jamaah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *