Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 yang diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (18/9).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid tersebut.

Dalam aturan disebutkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan.

Ketentuan baru juga mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.

Larangan untuk melibatkan anak usaha dan/atau afiliasi yang dimaksud dalam aturan tersebut terbagi ke dalam dua kategori.

Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Sementara itu, untuk pengecualian keterlibatan anak usaha dan/atau afiliasi dalam aktivitas usaha pertambangan bisa melalui persetujuan dan hanya dapat diberikan kepada pemegangĀ IUP atau pemegang IUPK yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah.

Beberapa kategori penugasan tersebut diantaranya pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *