
Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di Bangil memusnahkan barang bukti dari 115 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara periode Mei hingga Oktober 2026 tersebut dilaksanakan secara terbuka di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan pada Kamis (15/10/2026).
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 5.297,46 gram atau sekitar 5,2 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan milik Sukaji (47), yang telah divonis 13,5 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika dan disebut sebagai kurir jaringan internasional.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mana pemusnahan ini terhadap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah putusannya dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 347 bahwa kejaksaan setelah putusan berkekuatan hukum tetap wajib melaksanakan eksekusi,” kata Rustandi.
Menurut Rustandi, pelaksanaan eksekusi juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Pemusnahan secara berkala dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus menuntaskan penanganan perkara pidana yang telah diputus pengadilan.
Selain sabu yang disebut diselundupkan dari Palembang menggunakan bungkusan teh Cina, petugas memusnahkan puluhan ribu butir obat keras dan barang terlarang lainnya. Barang bukti tersebut meliputi 40.258 butir pil berlogo Y, 13 butir inex, 41 butir pil ekstasi berlogo LV, serta 16 botol minuman keras dari berbagai merek.
“Diundangkan diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan di Surat Edaran Jampidum juga demikian. Seluruh barang bukti dari 115 perkara yang dihancurkan hari ini dipastikan telah selesai proses hukumnya,” jelasnya.
Rustandi menambahkan, pemusnahan juga mencakup berbagai barang yang digunakan sebagai sarana pendukung tindak pidana. Di antaranya 16 unit timbangan elektrik, 29 unit ponsel, lima buah alat isap, serta 3,6 kilogram serbuk bahan peledak.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber