
Probolinggo (beritajatim.com) – Teriakan “rampok” yang menggemparkan warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, menyeret tujuh orang ke pemeriksaan polisi. Dua di antaranya terindikasi positif narkoba berdasarkan tes urine, sementara dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi perselisihan itu masih didalami.
Tujuh orang tersebut terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka diamankan polisi pada Rabu (14/10/2026), setelah muncul perselisihan dengan warga di sebuah rumah di desa setempat.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriyantoro, mengatakan pemeriksaan awal dan pendalaman oleh Satreskrim telah dilakukan. Namun, hasil gelar perkara sementara belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan status hukum mereka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara sementara, belum ditemukan adanya cukup bukti untuk menaikkan status hukum para pihak tersebut,” kata Widy saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026) petang.
Meski demikian, polisi belum menutup penyelidikan. Pendalaman masih berlanjut dan gelar perkara dapat kembali dilakukan apabila ditemukan alat bukti atau petunjuk baru.
Di tengah penyelidikan kasus tersebut, polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh orang yang diamankan. Hasilnya, dua orang terindikasi positif mengandung narkoba.
Keduanya langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Probolinggo untuk penanganan lebih lanjut. Sementara lima orang lainnya dipulangkan dengan kewajiban lapor apabila diperlukan.
Widy membenarkan bahwa kelompok tersebut berkaitan dengan LSM dan profesi wartawan. Namun, polisi belum menyimpulkan motif kedatangan mereka ke lokasi maupun dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber