
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua hari, yakni Jumat (16/10) dan Senin (19/10).
Kebijakan ini diambil menyusul antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akibat distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang belum normal.
“Dalam rangka menyikapi belum normalnya distribusi BBM di Jember maka kembali diterapkan WFH untuk ASN yang bekerja di perangkat daerah tidak bersentuhan langsung di pelayanan publik,” kata Pj Sekda Jember Achmad Imam Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Pemberlakuan WFH tersebut tercantum dalam surat edaran tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Kabupaten Jember yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Jember Achmad Imam Fauzi.
Achmad menjelaskan kebijakan itu tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di unit kerja dengan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.
Unit yang dikecualikan meliputi satuan pendidikan di bawah naungan Pemkab Jember, layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana, serta layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Pengecualian juga berlaku bagi ASN di unit layanan kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil, layanan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), serta fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, dan unit kesehatan lainnya.
“WFH dilaksanakan dengan tetap mengedepankan efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kerja serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, tanpa mengurangi kualitas, aksesibilitas, dan kontinuitas pelayanan publik,” tuturnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber