Mojokerto, blok-a.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., M.D., Ph.D., melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Lengkong, Kabupaten Mojokerto, Senin (19/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi yang pertama bagi Kepala BPOM RI dalam meninjau langsung fasilitas KDKMP.

Dalam kunjungan itu, Taruna Ikrar meninjau sejumlah produk obat dan makanan yang diperjualbelikan di gerai koperasi. Peninjauan dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan, mutu, serta legalitas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain melakukan pengawasan terhadap produk, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BPOM dalam memperkuat sinergi dengan koperasi desa. BPOM berkomitmen memberikan pendampingan agar KDKMP dapat mengembangkan usahanya. Sekaligus memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar yang ditetapkan.

“Telah jelas pada Undang-Undang Pangan, BPOM punya tugas dalam pengawasan pangan. BPOM siap mendampingi KDKMP secara penuh untuk urusan perizinan maupun sertifikasi sarana,” ujar Taruna Ikrar di sela-sela peninjauan.

Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar koperasi desa tidak hanya berperan sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat. Selain itu, diharapkan juga mampu menyediakan produk obat dan makanan yang aman serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui dukungan perizinan dan sertifikasi, KDKMP diharapkan dapat mengembangkan kapasitas usahanya secara bertahap. Dengan demikian, koperasi dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Kunjungan Kepala BPOM RI ke KDKMP Desa Lengkong ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kerja sama berkelanjutan antara BPOM dan pengelola koperasi desa. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan mutu produk.

Di sisi lain, pendampingan dari BPOM juga diharapkan dapat membantu pengelola KDKMP memahami persyaratan regulasi, sehingga proses pengembangan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *