SURYA.CO.ID MADIUN – Satlantas Polres Madiun menetapkan Imanuel Kristoper Bayu Prakoso, sopir Toyota Hiace yang mengangkut rombongan suporter PSS Sleman, sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Madiun-Surabaya KM 616 , Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kecelakaan yang melibatkan Toyota Hiace bernomor polisi AB 7831 E dan truk tronton bernomor polisi H 1872 AG itu terjadi pada Minggu (18/10/2026). Insiden tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka berat, dan empat lainnya luka ringan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Andika, menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin (19/10/2026). Berdasarkan barang bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan sopir Toyota Hiace tersebut sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka kami tahan, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)
juga sudah kami kirim ke kejaksaan,” kata Andika, Selasa (20/10/2026).

Andika menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan penyidik menemukan dua botol air mineral berisi minuman keras jenis arak Jawa di dalam Toyota Hiace.

Keterangan sejumlah penumpang juga menguatkan dugaan bahwa sopir berada di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan tersebut.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi telah mengirimkan sampel urine dan darah sopir ke laboratorium. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kondisi sopir saat kecelakaan terjadi.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 311 ayat 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *