Pasuruan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di SPBU Raci 5467123, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan kasus pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 14.45 WIB tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MA, warga Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka utama.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penindakan langsung Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan. Saat penindakan berlangsung, petugas mengamankan tiga orang yang sedang melakukan pengisian Pertalite di area SPBU. Selain MA, dua orang lainnya yang merupakan operator SPBU diperiksa sebagai saksi.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi meresahkan masyarakat, terutama di tengah situasi distribusi BBM saat ini. Menurut dia, meskipun distribusi BBM di wilayah Pasuruan terpantau aman dan belum mengalami keterlambatan, praktik yang diduga dilakukan demi keuntungan pribadi berpotensi menimbulkan dampak sosial.

“Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi ini sangat meresahkan masyarakat di tengah situasi distribusi BBM saat ini. Meskipun alur mobilitas pendistribusian BBM di Pasuruan terpantau aman dan belum ada keterlambatan, oknum yang memanfaatkan momen demi keuntungan sepihak ini pasti memicu dampak sosial di masyarakat,” kata Irawan, Kamis (22/10/2026).

Irawan menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga stabilitas ketersediaan energi bagi masyarakat. Polres Pasuruan juga akan memperketat patroli dan pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum guna mengantisipasi potensi kelangkaan BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi dugaan kerja sama antara MA dan salah satu operator SPBU Raci. Dugaan kerja sama tersebut diduga mempermudah tersangka melakukan pengisian Pertalite menggunakan lima barcode MyPertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki APV tahun 2005 berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO serta satu unit ponsel Vivo X200 Pro warna titanium. Ponsel tersebut dilaporkan memuat delapan barcode berbeda milik anggota keluarga tersangka.

Polisi juga mengamankan 13 galon Le Minerale berkapasitas 15 liter yang berisi Pertalite, lima galon kosong, satu ember plastik, sebuah corong, serta sejumlah nota pembelian.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *