
Sidoarjo, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik pengoplosan LPG bersubsidi di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Polisi menyita 1.820 tabung LPG berbagai ukuran dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam praktik tersebut, pelaku diduga memindahkan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah wilayah.
Polisi awalnya mengamankan tujuh orang di lokasi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, dua orang berinisial EPPS dan SO ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi 1.187 tabung LPG ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram. Selain ribuan tabung gas, penyidik mengamankan empat kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung LPG.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Penindakan dilakukan agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Irhamni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik pengoplosan LPG tersebut diduga berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Dalam satu bulan, lokasi tersebut diperkirakan mampu menghasilkan 2.400 tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber