
Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang dan air tanah. Perkara tersebut menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, sebagai terdakwa.
Kehadiran Nur Kholis di pengadilan menyusul pemanggilan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk kepentingan persidangan. Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan pemanggilan mantan Kadis ESDM Jatim periode 2021-2024 tersebut.
“Benar, saudara NK dipanggil sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Aris Mukiyono. Pemanggilan dilakukan untuk sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mudah-mudahan datang,” ujar Adnan saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Adnan, pemanggilan Nur Kholis merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan yang muncul dalam dakwaan Aris Mukiyono. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi pada 14 Oktober 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, disebutkan adanya dana Rp687,5 juta yang diduga berkaitan dengan NK.
Dana tersebut terdiri atas Rp552,5 juta yang disebut diserahkan oleh almarhum Ony Setiawan (OS), yang saat itu menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp135 juta dari Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah (GAT).
“Informasi tersebut diperoleh berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja. Penyidik masih mengkaji fakta persidangan dan mencocokkannya dengan alat bukti,” kata Adnan mengutip siaran pers Kejati Jatim Nomor PR-05/M.5/Kph.4/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
Adnan menegaskan, status Nur Kholis masih sebagai saksi. Kejati Jatim masih mendalami fakta yang terungkap di persidangan dan tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti yang mencukupi.
“Langkah ini bagian dari penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Kita dalami apakah ada penerimaan, laporan, atau pembagian yang melibatkan jabatan sebelumnya,” ujar Adnan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber