
Sinergia | Kota Madiun – Garis polisi terpasang di rumah DBM, terduga pelaku pembunuhan terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi telah menangkap DBM dan kini mendalami dugaan pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap kedua korban.
DH diketahui merupakan warga Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Sementara itu, terduga pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Saat dikonfirmasi adik korban, Khanza, mengatakan kakaknya telah menjalin hubungan dengan DBM sejak 2023. Keduanya berstatus sebagai suami istri siri.
DH dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Perkembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan terhadap DH dan anaknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga bermula di Hotel Mataram Baru, jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Selasa (20/10/2026).
Saat itu, DBM disebut berada di dalam kamar hotel bersama DH dan AGF. Diduga terjadi pertengkaran antara keduanya hingga korban meninggal dunia akibat dugaan tindakan kekerasan.
Setelah kejadian tersebut, DBM diduga membawa jasad DH menggunakan kantong tidur (sleeping bag) dan mengajak AGF meninggalkan hotel.
DBM kemudian diduga membawa anak berusia empat tahun itu ke rumahnya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di lokasi tersebut, AGF juga diduga menjadi korban pembunuhan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber