jatimnow.com – Polres Malang mengungkap 273 kasus kejahatan selama Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung pada 10-21 Oktober. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 129 tersangka.

Jumlah pengungkapan itu melampaui target awal sebanyak 10 kasus. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Malang bersama jajaran polsek.

Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, mengatakan kasus yang diungkap didominasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan senjata tajam.

Sejumlah pelaku menyasar rumah kosong, rumah kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen. Modus yang digunakan antara lain merusak kunci rumah dan gembok kendaraan serta menggunakan kunci palsu.

“Ini menempatkan Polres Malang tetap Polsek jajaran dengan hasil pengungkapan terbanyaknya pada saat operasi tahun 2026,” kata Rulian di Mapolres Malang, Senin (26/10/2026).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian yang dilakukan tersangka berinisial J, warga Blitar. Pelaku diduga terlibat dalam delapan kasus pencurian di sejumlah wilayah Malang selatan.

Wilayah yang menjadi sasaran pelaku meliputi Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Dari delapan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp80 juta.

“Beberapa kasus yang mencuri perhatian publik salah satunya yaitu tersangka berinisial J, warga Blitar, di mana melaksanakan tugas dan surat sebanyak 8 TKP yaitu di Kalipare Gondanglegi Turen Pakisaji, Sumber Pucung dan Wonosari menerbitkan 8 laporan dengan kerugian 80 juta,” tuturnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *