TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP – Kasus dugaan pencurian kayu di tanah pecaton Desa Nonggunong, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memunculkan polemik baru.

Kali ini, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pencabutan laporan dan surat pernyataan damai.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah, menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pencabutan laporan maupun kesepakatan damai atas perkara tersebut.

Menurutnya, hingga saat ini dirinya juga tidak pernah mengikuti pertemuan ataupun proses mediasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pencurian kayu tersebut.

Karena itu, ia mempertanyakan asal-usul dokumen yang mencantumkan tanda tangan atas namanya.

Ia juga meminta persoalan tersebut diusut secara serius karena menyangkut keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses hukum.

“Kalau memang saya pernah hadir dan menandatangani surat itu, mana buktinya. Mana foto saat mediasi atau rekaman CCTV di ruang mediasi,” tegasnya dengan nada kecewa, Minggu (25/10/2026).

Heri menilai, persoalan utama yang harus dibuka adalah dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *