
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pria berinisial DBM (40) dijerat menggunakan pasal pembunuhan berencana atas pembunuhan secara keji kepada istri sirinya DH (30) dan anaknya AGF (4).
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Roy H M Sihombing mengatakan pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan penelusuran perkara pembunuhan itu.
“Penyidik menerapkan pasal utama pembunuhan berencana, sebagaimana konstruksi hukum yang ditelusuri penyidik,” kata Roy di Mapolda Jawa Timur, Selasa (27/10).
Roy menyebut DBM melakukan pembunuhan tersebut, Minggu (20/9). Ketika itu, pelaku lebih dulu mencekik istri sirinya di sebuah kamar hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.
Lalu, tersangka juga membunuh anak korban berinisial AGF di sebuah mobil di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.
“Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku membawa kedua jenazah ke rumah di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun. Dia juga memesan gergaji dan alat penggilingan daging.
Tersangka juga membakar jasad DH dan anaknya sebanyak dua kali di tumpukan kayu di belakang rumahnya, pada 22 sampai 23 September 2026. Tulang yang tersisa dipotong menggunakan gergaji.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber