SURABAYA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap motif DBM, tersangka kasus suami bunuh istri siri dan anak sang istri di Madiun, Jawa Timur (Jatim). DBM diduga membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak sang istri, AGH (4).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026), menuturkan, korban DH dan tersangka merupakan pasangan suami-istri siri.

Mereka melakukan pernikahan siri saat keduanya tinggal di Kalimantan. Sedangkan AGH merupakan anak kandung DH.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, motif DBM membunuh DH adalah pertengkaran atau percekcokan.

“Yang jelas, berdasarkan hasil penyelidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan yaitu karena adanya perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dan korban bertemu di hotel,” bebernya.

Sementara alasan tersangka membunuh AGH adalah karena khawatir bocah tersebut akan menjadi saksi atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap DH.

“Dan mengapa sampai dia menghabisi anaknya, berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada kami, penyidik, ada kekhawatiran yang bersangkutan, si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi,” papar Roy.

“Sedangkan status dari anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya, jadi bukan anak kandung dari tersangka,” tuturnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *