
Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas permohonan persetujuan hibah barang milik daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Jember kepada Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (27/10/2026).
Pansus ini beranggotakan 15 orang, diketuai Ketua Komisi C sekaligus politikus Fraksi Partai Gerindra Ardi Pujo Prabowo. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana menduduki posisi wakil ketua pansus. Mereka memiliki masa kerja selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan.
Sementara itu, anggota lainnya adalah Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra), Siswono (Gerindra), Sunarsi Khoris, Itqon Syauqi (PKB), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDI Perjuangan), Candra Ary Fianto (PDI Perjuangan), David Handoko Seto (Ketua Fraksi NasDem), dan Khurul Fatoni (NasDem).
Selain itu, ada M. Holil Asyari (Ketua Fraksi Golkar Amanah), Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat (Golkar Amanah), Nurhasan, Ahmad Rusdan (Fraksi PKS), dan Siti Baidaus Sholihah (Fraksi PPP).
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengatakan pembentukan pansus itu untuk merespons surat dari Bupati Muhammad Fawait tertanggal 20 Oktober 2026, yang meminta persetujuan atas permohonan hibah tanah kepada Kejaksaan Negeri Jember. Aset milik Pemkab Jember tersebut berada di lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.
“Luasnya 27.153 meter persegi yang direncanakan untuk kantor Kejaksaan Negeri Jember, karena menurut Kejaksaan, kantor di Jalan Karimata saat ini sudah kurang representatif,” kata Widarto.
Pelepasan aset ini harus mendapatkan persetujuan DPRD Jember. “Nanti biar pansus yang mendalami bagaimana proses lebih lanjutnya,” kata Widarto.
Awalnya, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengusulkan agar pembahasan hibah ini cukup dilaksanakan di Komisi C yang membidangi aset dan bermitra dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber