
Surabaya (beritajatim.com) – Erica Natasha Risakotta, pengemudi mobil Mitsubishi Outlander yang menabrak sejumlah kendaraan hingga menewaskan Rachmad Praditya Kusuma di Surabaya, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol setelah menghadiri pesta di Club Ambyar Surabaya.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi memaparkan kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026. Peristiwa itu melibatkan mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan Erica.
Berdasarkan uraian dakwaan, rangkaian kejadian bermula pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Erica menghadiri undangan temannya, Shireen Marcelina Tanjaya, di Club Ambyar Surabaya.
“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar jaksa di persidangan.
Selama berada di klub tersebut, Erica disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah pesta berakhir, terdakwa tetap mengemudikan mobilnya meskipun berada dalam kondisi yang diduga memengaruhi konsentrasi saat berkendara.
Kecelakaan pertama terjadi di Jalan Taman Apsari, Surabaya. Mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Erica menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir. Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, terdakwa tidak berhenti untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut dan justru melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Surabaya.
Sekitar 500 meter dari lokasi kecelakaan pertama, insiden kembali terjadi di depan Alun-Alun Kota Surabaya, tepatnya di depan Balai Kota Surabaya. Pada kejadian kedua ini, mobil yang dikemudikan Erica menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber