
Kediri, Beritasatu.com – Penangkapan burung merak yang langka oleh sejumlah warga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, viral di media sosial (medsos) Instagram dan Facebook. Dalam rekaman video amatir yang beredar selama 20 detik, burung merak yang termasuk dilindungi negara berhasil ditangkap warga di sebuah atap rumah dengan menggunakan tangan kosong.
Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 1 Kediri David Faturahman mengatakan, satwa langka yang dilindungi negara itu dalam kondisi sehat, hanya saja seluruh bulu ekornya terlepas. Usia burung merak itu diperkirakan masih satu tahun.
“Kondisi secara umum sehat, hanya seluruh ekornya terlepas. Mungkin sebelumnya sudah banyak warga yang mengejar, dan sempat memegang ekornya sampai terlepas dan merak itu bisa menghindar lari. Akhirnya terkena ekornya saja dan bulunya terlepas semua,” kata David saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Sabtu (11/5/2024).
Ia menjelaskan, informasi awal dari warga atas temuan satwa dilindungi itu muncul pertama kali, pada Kamis (9/5/2024) sore. Selanjutnya, warga melakukan pencarian sampai malam dan dilanjutkan penangkapan keesokan harinya bersama petugas BKSDA, pada Jumat (10/5/2024).
David menyampaikan, satwa liar jenis merak hijau itu diduga merupakan hasil lepas peliharaan milik warga. Sebab, menurut dia, melihat sekitar temuan di lokasi warga tidak ada habitat hidup asal merak hijau seperti hutan tropis. “Dari sekitar temuan penangkapan burung merak kemarin tidak ada habitat. Rata-rata lahan pertanian dan perkebunan, kita tidak melihat potensi habitat,” jelasnya.
Selanjutnya, BKSDA akan melakukan observasi dan rehabilitasi satwa sebelum dianggap layak untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya. David mengimbau, kepada masyarakat agar melakukan pemanfaatan satwa dilindungi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Ia menyebut, masyarakat tidak masalah untuk memelihara atau merawatnya, tetapi perlu mengurus izin ke kantor BKSDA. “Perlunya seleksi atau tinjauan kajian dari kami sesuai dengan SOP yang diberlakukan. Artinya kalau mereka membeli dari pasar gelap atau oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan dianggap melakukan kegiatan yang ilegal,” pungkasnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber