Madiun, IDN Times – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur mendalami dugaan upaya Dwi Bagus Martono menghilangkan jejak pembunuhan DH (30) dan anaknya, AG (4). Tersangka diduga membakar jasad korban, menggunakan mesin pencacah rumput untuk memproses sisa jasad, hingga membuang sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan penyidik mendalami keberadaan tungku yang diduga berkaitan dengan upaya menutupi jejak pembakaran jasad korban.

“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ungkap Jumhur, Selasa (27/10/2026).

Menurut Jumhur, tersangka diduga menyiapkan kayu untuk membakar jasad korban beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan yang diduga terjadi di Hotel Mataram Baru, Kota Madiun.

Selain pembakaran, polisi mendalami dugaan penggunaan mesin pencacah rumput untuk memproses sisa jasad kedua korban. Penyidik juga menelusuri alasan tersangka membeli mesin tersebut setelah proses pembakaran, kemudian menjualnya kembali dalam waktu singkat.

“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” kata Jumhur.

Mesin pencacah rumput, abu dari tungku, serta sejumlah bagian tulang yang diduga berasal dari jasad korban telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor).

Pemeriksaan forensik diharapkan dapat membantu mengidentifikasi karakteristik bagian tulang yang ditemukan, termasuk memastikan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *