Dalam penjelasannya, Bupati Magetan menyampaikan bahwa perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Usulan peningkatan klasifikasi BPBD tersebut didasarkan pada potensi bencana yang dihadapi Kabupaten Magetan. Sejumlah ancaman bencana yang perlu diantisipasi meliputi tanah longsor, banjir, banjir bandang, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, cuaca ekstrem, gempa bumi, wabah penyakit, hingga bencana sosial.

“Berdasarkan data indeks risiko bencana Indonesia tahun 2025, klasifikasi risiko bencana pada Kabupaten Magetan adalah kelas risiko sedang dengan skor 95,84,” jelas Bupati Magetan saat membacakan dokumen perubahan Raperda.

Selain indeks risiko bencana, hasil pemetaan dan penghitungan suburusan bencana serta beban kerja BPBD Magetan memperoleh skor 820. Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, klasifikasi kelembagaan yang direkomendasikan adalah tipe A.

Peningkatan klasifikasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, komando, serta pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Magetan agar berjalan lebih efektif dan optimal.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang berasal dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah.

“Rapat paripurna malam ini merupakan persiapan untuk Raperda dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah. Nanti akan dibentuk pansus untuk mempercepat agenda pembahasan,” ujarnya.

Menurutnya, usulan peningkatan klasifikasi BPBD perlu dipertimbangkan dengan melihat potensi bencana alam dan berbagai ancaman lainnya di Kabupaten Magetan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *