Terduga pelaku yang menyebabkan kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, diamankan polisi. Pelaku diketahui berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adhi Prihantoro menuturkan, teridentifikasinya terduga pelaku itu berawal dari pemeriksaan 15 orang saksi yang terdiri dari warga sekitar, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, termasuk terduga pelaku juga.

Hasilnya, dugaan awal titik api berasal dari puntung rokok yang dibuang di area kebun bambu yang berada di seberang TPA Supit Urang, Kota Malang.

Bekas bakaran itu kemudian tertiup angin kencang dan masuk ke arah TPA Supiturang, Kota Malang, hingga menyulut bara api. Kencangnya angin membuat api cepat merambat ke sisi lain.

“Setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan atau penyidikan, ditemukanlah fakta bahwa penyebab munculnya titik api adalah akibat dari puntung rokok warga,” ucap Septiawan Adhi Prihantoro, dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2026).

“Setelah itu pelapor mencoba melakukan koordinasi dengan warga sekitar untuk mencari tahu penyebab munculnya titik api,” kata dia.

Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat dan petani sekitar, lanjut Septiawan, pelapor mendapatkan keterangan bahwa mereka sempat melihat keberadaan dua orang yang ciri-cirinya kini sesuai dengan terduga pelaku. Setelah mendapatkan banyak keterangan, pelapor akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Dari penyelidikan munculnya titik api diduga akibat dari puntung rokok warga yang berinisial K yang sempat terlihat oleh saksi petani,” ujar Septiawan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *