Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 17 mahasiswa penghuni kos terdampak rencana eksekusi sebuah aset properti di Lembah Dieng, Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Pihak termohon eksekusi mengaku telah menyiapkan penampungan darurat di kawasan Karanglo Indah dan kawasan Tidar apabila para penghuni harus meninggalkan tempat tinggalnya.

Avan Raharjo, kuasa hukum termohon eksekusi, mengatakan pihaknya telah berupaya meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Salah satu pertimbangannya adalah keberadaan 17 mahasiswa penghuni kos yang tidak terlibat dalam perkara hukum tersebut.

Avan menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian setelah surat keputusan eksekusi diterbitkan. Dalam koordinasi itu, mereka meminta waktu sekitar tiga bulan agar para penghuni kos dapat mencari tempat tinggal baru.

“Penghuni kos ini juga tidak tahu-menahu terhadap ikhwal perkara ini. Terus kemudian yang kedua, ini mahasiswa semuanya yang juga enggak gampang untuk langsung melakukan perpindahan secara mandiri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejumlah penghuni kos juga akan menghadapi ujian sehingga perpindahan secara mendadak berpotensi mengganggu aktivitas akademik mereka. Permintaan penundaan tersebut juga telah berupaya disampaikan kepada pihak pemohon eksekusi.

“Setidaknya kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ungkapnya.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Avan menyatakan pihaknya telah menyiapkan tempat penampungan sementara bagi mahasiswa apabila eksekusi tetap dilaksanakan dan mereka harus meninggalkan kos.

“Secara konkret, kita siap untuk penampungan darurat. Misalnya besok itu memang mereka dipaksa keluar oleh juru sita dan aparat, itu kita siap. Jadi ada di Karanglo Indah dan ada di Tidar,” tuturnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *