Polresta Sidoarjo membongkar dugaan praktik penipuan online lintas negara yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka di sebuah vila di Kota Batu, Jawa Timur, beserta puluhan barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026), yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Chandra Putra menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas sejumlah warga negara asing yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Sidoarjo. Hasil pengembangan mengarah pada sebuah vila di wilayah Kota Batu, tempat delapan WNA Vietnam akhirnya diamankan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi di wilayah Sidoarjo. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bobby.

Administrasi Apartemen
Penyelidikan kasus ini kemudian dikembangkan melalui koordinasi lintas negara dengan pihak imigrasi dan kepolisian Vietnam. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menyasar korban di luar negeri.

Modus tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan kepercayaan korban terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas administrasi.

Polisi masih mendalami jumlah keseluruhan korban, nilai kerugian materiil, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *