
Surabaya (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar senilai Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial NK, berdasarkan fakta persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan.
“Penyidik masih menguji dan mengonfirmasi fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim IG Punia Atmaja dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Dana tersebut diduga berasal dari dua pihak, yakni almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp552,5 juta dan tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT sebesar Rp135 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan penyidik telah memanggil 29 orang saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan, meliputi unsur dinas, pengusaha pemohon izin tambang, pihak lain, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejati Jatim menegaskan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim terus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengungkap dugaan pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang nilainya mencapai Rp8,44 miliar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber