
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami fakta persidangan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan pendalaman itu berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), IG Punia Atmaja NR.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM periode 2021–2024 berinisial NK,” kata Adnan di Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Adnan menjelaskan, aliran dana tersebut diduga sebesar Rp687,5 juta. Dana itu diduga berasal dari almarhum OS selaku Kepala Bidang Pertambangan sebesar Rp552,5 juta dan tersangka ED selaku Kepala Bidang GAT sebesar Rp135 juta.
Saat ini, penyidik memfokuskan penanganan pada pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk diuji dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyebutkan penyidik telah memanggil 29 saksi. Dari jumlah itu, 21 orang telah memenuhi panggilan.
“Rinciannya 11 orang dari unsur dinas, 4 orang pengusaha pemohon izin tambang, 13 orang dari pihak lain, 3 orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 orang ahli pidana,” kata John.
Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. “Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber