TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Dini Hardianti (34) dan AG (4), di Madiun, Jawa Timur, menjadi sorotan sekaligus memunculkan perhatian terhadap motif yang melatarbelakangi tindakan itu.

Apalagi setelah diketahui, Dwi Bagus Martono (DBM), suami siri korban Dini Hardianti yang menjadi pelaku pembunuhan tersebut. 

Aksi keji DBM diduga dipicu oleh perselisihan pelaku dengan korban saat keduanya cekcok di sebuah hotel di Kota Madiun.

Dalam perkembangannya, Polisi memeriksa sebanyak 16 saksi dalam mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan DBM itu. 

Sementara itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mati atas perbuatannya.

“Mengenai motif terlalu dini untuk menganalisis, karena motif itu nanti akan terungkap dari keseluruhan konstruksi penyidikan.”

“Yang kedua, yang bisa kita kenali dari kasus, ini adalah salah satu contoh kasus kekerasan berbasis gender,” ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Kamis (29/10/2026). 

Sri Suari lantas menyoroti ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan yang dapat memicu perilaku dominatif dalam suatu hubungan. 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *