Banyuwangi blok-a.com – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dua pria dan satu perempuan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HH (41), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro; SP (46), berdomisili di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi; dan NR (36), perempuan asal Jakarta yang kini tinggal di Kecamatan Kalipuro.

Hasilnya, polisi berhasil mencegat kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi di wilayah Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026).

“Tim kami berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernopol DK 8325 FC, yang setelah dilakukan pemeriksaan membawa 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter BBM jenis solar,” kata Muharman dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

Selain truk polisi juga menyita satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 bernopol P 9509 VC. Kedua kendaraan tersebut digunakan para tersangka untuk mengangkut solar subsidi hasil penyelewengan.

Muharman mengungkapkan, aksi penyelewengan BBM subsidi ini telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama kurang lebih dua bulan sejak Agustus 2026. Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Tersangka HH diduga sebagai otak penyelewengan. Ia mengumpulkan solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali, serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

Modusnya, HH memerintahkan tersangka SP untuk mengisi penuh tangki kendaraan menggunakan solar subsidi saat perjalanan kembali dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, bahan bakar tersebut disedot menggunakan selang, ditampung dalam galon, lalu dipindahkan ke drum besi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *