
JAKARTA (Kabarjawatimur) – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi langkah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam memperkuat ketahanan pangan nasional
SURABAYA, KabarJawatimur – Operasional Pasar Induk Surabaya Sidotopo (PIS) selama 24 jam nonstop memunculkan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
SURABAYA,(kabarjawatimur.com)– Terdapat 40 titik penjualan miras menjadi sasaran pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dari jumlah tersebut, 15 toko telah disegel karena terbukti melakukan pelanggaran. Salah satunya cafe Arjuna Bravo Jalan Kenjeran Rangkah Surabaya.
Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Pengawasan dilakukan secara intensif sejak sekitar satu bulan terakhir. Petugas menyasar tempat usaha yang menjual miras tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk usaha yang mengantongi izin sebagai subdistributor, tetapi justru melayani penjualan secara eceran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, pihaknya telah mengantongi daftar nama dan lokasi 40 titik yang menjadi sasaran pengawasan. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mendatangi lokasi pada waktu-waktu tertentu.
“Ada sekitar 40 (titik) yang akan kita awasi, nama-namanya sudah masuk di kami dan juga termasuk lokasinya. Itu kita awasi secara acak dan kita akan mendatangi mereka pada jam-jam tertentu. Sampai dengan saat ini sekitar ada 15 (toko) yang sudah kita segel,” kata Irna, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan ketidaksesuaian izin usaha. Sejumlah tempat usaha yang memiliki izin sebagai subdistributor justru menjual miras secara eceran.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber