
Magetan, blok-a.com – Persoalan usaha karaoke di Kabupaten Magetan tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah. Dari 12 usaha karaoke yang tercatat dalam data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hanya enam yang masuk dalam pendataan objek pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan.
Dari enam usaha tersebut, BPKPD mencatat empat di antaranya telah membayar pajak. Sementara dua lainnya belum melakukan pembayaran, meski berdasarkan keterangan yang disampaikan, usaha tersebut masih beroperasi.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan BPKPD Magetan, Sumarsono, menjelaskan bahwa pemungutan pajak karaoke menggunakan sistem self-assessment. Artinya, pelaku usaha memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usaha sekaligus menghitung dan membayar sendiri pajak yang menjadi tanggungannya.
“Kalau self-assessment, saya tidak ada dasar untuk menagih karena belum ada ketetapan. Nanti kalau ada pemeriksaan dan ditemukan kurang bayar, baru diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar,” jelas Sumarsono, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, BPKPD tidak bisa serta-merta menetapkan besaran tagihan tanpa adanya laporan atau dasar penghitungan yang jelas. Pelaku usaha seharusnya melaporkan aktivitas operasional, termasuk jumlah hari buka, pengunjung, hingga omzet yang diperoleh.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran, BPKPD dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagai dasar penagihan.
Sumarsono juga mengakui jumlah usaha karaoke yang beroperasi di lapangan lebih banyak dibandingkan yang tercatat sebagai objek pajak BPKPD. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan pajak dari sektor hiburan ini belum dapat dihitung secara optimal.
Di sisi lain, persoalan perizinan usaha karaoke di Magetan juga masih menjadi perhatian. Sebelumnya, DPMPTSP menyampaikan bahwa belum ada usaha karaoke di Magetan yang mengantongi seluruh perizinan secara lengkap. Kebijakan moratorium penerbitan izin usaha karaoke juga masih menjadi salah satu kendala dalam penataan sektor tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber