Surabaya (beritajatim.com) – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memutasi tujuh personel Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

Pemindahan tugas ini dilakukan 25 hari setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang merotasi 15 personel kepolisian. Tujuh di antaranya bertugas di Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.

​Dalam surat tersebut, Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Kevin Asshabul Kahfi dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Kasubnit 1 Unit 1 Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dimutasi menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya, sedangkan Kasubnit Ipda Andri Kiki dimutasi menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.

​Selain perwira, empat bintara Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dipindahkan ke tingkat Polsek. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dimutasi ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana dipindah ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Hadi Ismanto membenarkan adanya surat telegram yang berisi mutasi 15 anggota kepolisian.

Hadi memaparkan rotasi di organisasi Polri merupakan hal biasa organisasi untuk pembinaan karir dan penyegaran tugas.

​Secara terpisah pemindahan tugas tujuh anggota kepolisian ini mendapat tanggapan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *