jatimnow.com – Waktu tanggap petugas pemadam kebakaran di Kabupaten Gresik masih jauh dari batas ideal pelayanan darurat. Saat ini, armada rata-rata membutuhkan waktu sekitar 59 menit untuk tiba di lokasi kebakaran sejak menerima laporan warga.

Padahal, standar pelayanan minimal mewajibkan petugas sudah menyemprotkan air ke titik api maksimal 15 menit pasca-aduan masuk.

Kondisi lambatnya penanganan akibat jarak tempuh yang jauh memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Gresik. Melalui pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2026, legislatif mengusulkan suntikan dana segar senilai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar untuk memperkuat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Gresik.

Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulis Irbansyah, menyatakan penambahan pos pemadam baru di kawasan pinggiran menjadi jalan keluar paling realistis untuk memotong selisih waktu tersebut.

“Saat ini butuh waktu hingga 59 menit sejak kebakaran terjadi sampai petugas tiba di lokasi. Padahal idealnya 15 menit. Kita akan pangkas selisih waktu itu dengan mendirikan sejumlah posko baru,” kata Sulis.

Sejumlah wilayah prioritas yang mendesak dibangun pos penjagaan antara lain Kecamatan Benjeng, Balongpanggang, Duduksampeyan, hingga Cerme.

Wilayah kepulauan seperti Pulau Bawean juga masuk radar pengawasan legislatif karena minim sarana penanganan darurat.

Tak hanya persoalan titik posko, keterbatasan armada dan peralatan pelindung diri (APD) petugas di lapangan kian memprihatinkan. Sebagian personel bahkan harus bergantian memakai baju antipanas saat menaklukkan kobaran api.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *