Ponorogo (beritajatim.com) – Calon jemaah haji Ponorogo yang sudah melunasi biaya haji tahap pertama masih punya peluang berangkat bersama pasangan, mahram, atau pendamping pada musim haji 2027. Jalurnya lewat usulan penggabungan suami istri, penggabungan mahram, dan pendampingan jemaah lanjut usia (lansia).

Jika usulan disetujui, jumlah jemaah yang berangkat dari Ponorogo bisa bertambah dari kuota awal 454 orang. Namun, semua usulan tetap harus lolos verifikasi dan persetujuan pemerintah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ponorogo, Marjuni, menjelaskan usulan hanya bisa diajukan jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahap pertama. Usulan itu kemudian diproses sesuai ketentuan.

Jemaah tambahan yang dinyatakan memenuhi syarat akan melunasi biayanya di tahap berikutnya.

“Kalau lolos usulan penggabungan dan pendampingan, maka pendampingan dan penggabungan ini akan melakukan pelunasan di tahap yang kedua,” kata Marjuni, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, mengajukan usulan tidak otomatis menjamin keberangkatan. Setiap usulan tetap melewati verifikasi dan persetujuan.

Pola pelunasan tahap kedua bukan hal baru. Pada musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah membuka tahap kedua untuk lima kategori: jemaah yang gagal melunasi di periode sebelumnya, pendamping jemaah lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.

Tahap kedua hanya dibuka apabila masih ada sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama berakhir di masing-masing provinsi. Jemaah juga wajib lolos pemeriksaan istitaah kesehatan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *