Kejari Jember memohon hibah aset tanah milik Pemkab setempat yang berada di Lingkungan Kedawung Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang.

“Pansus DPRD melakukan pendalaman terhadap hibah aset yang dimohon kejaksaan. Kami melakukan pendalaman termasuk bersama tim ahli, beberapa aspek, baik legalitas, aspek sosial dan aspek lainnya, termasuk kepemilikan barang untuk di setujui oleh teman-teman DPRD,” kata Ketua Pansus Hibah Aset Tanah DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, Senin (2/11/2026).

Menurut Ardi, memang yang dibutuhkan untuk luasan kantor kejari Jember kurang lebih 2,3 hektar.

“Cuma karena satuannya numpuk, jadi satu kesatuan maka Bupati memberikan kurang lebih 2,7 hektar,” sebutnya.

Dalam pelepasan hibah aset, tentu Pansus DPRD Jember tidak akan gegabah untuk mengambil keputusan.

“Kami tidak ingin dalam pemberian hibah ini, nanti ada permasalahan di belakang hari. Makanya kita gali, kita telaah betul, baik kajian dari tim ahli atau tim pansus,” sambungnya.

“Rencana kita akan bersama meninjau langsung, baik itu TPKAD, BPN, kejaksaan, dan lainnya, untuk melihat langsung titik lokasi seperti apa,” pungkasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *