
Kota Malang, blok-a.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama petugas gabungan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang perparkiran di sejumlah titik di Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan di koridor Kayutangan Heritage. Dalam kegiatan itu, petugas masih menemukan sejumlah sepeda motor yang parkir di kawasan terlarang.
Khusus di sisi timur koridor Kayutangan Heritage, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang parkir. Namun, sejumlah pengendara masih terlihat memarkirkan kendaraannya di area tersebut.
Anggota Dishub Kota Malang pun memberikan pengertian kepada pemilik sepeda motor yang melanggar. Petugas terlihat mendatangi sejumlah kafe untuk mencari pemilik kendaraan dan meminta mereka memindahkan sepeda motornya ke lokasi parkir yang diperbolehkan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2026 yang telah diundangkan sejak Agustus 2026.
“Ini bagian dari sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 untuk pengenalan kepada masyarakat. Walaupun sudah efektif diberlakukan, diundangkan bulan Agustus kemarin, maka ini kesempatan kami untuk melakukan sosialisasi, pembinaan kepada masyarakat,” ujar Widjaja.
Dia menyebut kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut kembali dilakukan setelah hampir enam bulan tidak ada kegiatan serupa.
Dalam pelaksanaannya, Dishub juga membuka kemungkinan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran perparkiran. Penindakan terutama menyasar juru parkir yang dinilai sudah memahami ketentuan dalam perda tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber