SURABAYA, KOMPAS.com – DBM (40), pelaku pembunuhan istri siri DH (30) dan anaknya AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, menghilangkan nyawa anak tirinya di ruang tamu rumah orangtua pelaku.

Mulanya, pelaku memberikan pernyataan bahwa korban pertama atau istri siri dibunuh di dalam kamar hotel kemudian dibungkus menggunakan sleeping bag dan dimasukkan ke dalam mobil Karimun.

Kemudian, di dalam mobil pelaku juga menghilangkan nyawa anak tirinya dengan cara yang sama yakni dicekik.

Tetapi, dalam keterangan terbaru, korban kedua ternyata dibunuh di ruang tamu rumah orangtua pelaku yang berada di Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

“Eksekusi korban kedua ada perubahan. Tadinya di mobil Karimun sekarang berubah pernyataan di dalam ruang tamu rumah orangtua pelaku,” kata Katsubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaidi Jumhur, Rabu (4/11/2026).

Jenazah anak tiri kemudian disimpan selama dua hari di rumah tersebut. Setelahnya, sekitar tanggal 22 September 2026, jenazah koran kedua dibawa ke rumah pribadi yang beralamat di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Di rumah Jalan Kunir tersebut, jasad kedua korban dihancurkan dan dibakar. Kemudian, abunya dibuang ke sungai.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan di Polres Madiun oleh keluarga korban pada 5 Oktober 2026. Setelah dilakukan pencarian, Polisi menemukan adanya indikasi dugaan pembunuhan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *