Sidoarjo (beritajatim.com) – Polresta Sidoarjo terus memasifkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Hasilnya, selama periode Agustus sampai dengan Oktober 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus dengan mengamankan 180 tersangka.

Capaian tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (5/11/2026).

Dari 180 tersangka yang diamankan, terdiri atas 174 laki-laki dan enam perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 1.765,13 gram, ganja 4,41 gram, ekstasi sebanyak 2.089 butir, serta 30.486 butir pil LL.

AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sidoarjo dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

“Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan tersebut, Polresta Sidoarjo memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa. Sementara nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih Rp 35 miliar,” ujarnya.

Disebutkan AKBP Bobby A. Condroputra, lima kasus menonjol hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Salah satunya, penangkapan tersangka YSF (39), seorang petani asal Kecamatan Sedati. Tersangka diamankan pada 17 Agustus 2026 di sebuah gubuk tambak di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 89,69 gram.

Tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus penjualannya dilakukan dengan sistem ranjau, dengan imbalan Rp300 ribu setiap berhasil menjual lima gram sabu.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *