
Kota Malang, blok-a.com – Penataan kabel yang semrawut di Kota Malang semakin dekat untuk diperbaiki. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menggodok aturan penataan kabel yang rencananya bakal ditanam di bawah tanah atau menggunakan metode ducting.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sejumlah kajian sebagai dasar penyusunan regulasi penataan kabel. Kajian tersebut mencakup penentuan titik-titik prioritas hingga teknis pemindahan kabel yang selama ini berada di udara.
“Ya kita segerakan saja. Kajian-kajian sedang kita buat,” kata Wahyu dikonfirmasi usai rapat paripurna, Kamis (5/11/2026).
Wahyu menjelaskan, kajian tersebut diperlukan untuk menentukan kawasan yang akan menjadi prioritas penataan. Selain itu, perlu dipastikan bagaimana proses pemindahan kabel dari udara ke bawah tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek teknis.
“Iya masih kita buat naskah akademiknya karena ini butuh bagaimana keamanannya, apa saja kerawanannya dan masukan-masukan itu ada di sana,” ungkap Wahyu.
Wahyu menyebut, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan kabel direncanakan berlangsung pada 2027. Pemkot Malang akan mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut karena penataan kabel dinilai menjadi kebutuhan kota, termasuk untuk meningkatkan estetika kawasan.
“Insyallah kita lihat. Seperti itu rencananya. Nanti kita akan lempar. Kita akan percepat karena memang itu kebutuhan. Itu untuk estetika juga kan,” tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi juga mendorong agar penyusunan naskah akademik Perda ducting dilakukan pada 2026. Dito menyebut, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan dengan melibatkan perguruan tinggi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber