
Kushadi menjelaskan, nominal Rp500 ribu yang tercantum dalam surat penggalangan infaq bukan merupakan kewajiban pembayaran bagi setiap wali murid. Menurutnya, angka tersebut hanya digunakan sebagai skenario perhitungan untuk mengetahui kebutuhan pembangunan GOR.
“Nominal Rp500 ribu itu hanya skenario untuk mengetahui kebutuhan pembangunan. Jadi, kita menghitung terlebih dahulu berapa kebutuhan pembangunan yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menyebut, penggalangan dana tersebut merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan dalam rapat komite madrasah. Pihaknya juga mengklaim telah menerapkan prinsip kesukarelaan dengan memberikan sejumlah kelonggaran kepada wali murid.
Salah satunya, siswa yang memiliki saudara kandung cukup memberikan kontribusi satu kali. Sementara pembayaran dilakukan melalui bendahara masing-masing kelas.
“Yang memiliki kakak kandung cukup membayar satu kali. Pembayaran melalui bendahara masing-masing kelas. Jadi diberikan secara sukarela, tidak bersifat memaksa,” paparnya.
Kushadi juga menyampaikan bahwa wali murid yang merasa keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan kepada pihak madrasah.
“Jadi, ketika ada wali murid yang merasa keberatan, pihak sekolah memberikan keringanan. Bantuan atau sumbangan infaq pembangunan ini sifatnya sukarela dan tidak memaksa,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penjelasan, Kushadi turut menunjukkan sejumlah dokumen permohonan keringanan dana pembangunan dari paguyuban kelas kepada awak media.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber