/data/photo/2026/11/05/6aebb1df1b90b.jpg)
BOGOR, KOMPAS.com – Pengacara keluarga DH (30) dan anaknya, AGF (4), menyiapkan sejumlah fakta baru untuk memperkuat proses hukum terhadap Dwi Bagus Martono alias DBM (40), tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan temuan tersebut akan diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Pihaknya juga akan melengkapi dokumen administrasi berupa surat kematian kedua korban untuk dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Mungkin hari ini saya akan balik karena ada beberapa fakta-fakta baru yang kami temukan juga sehingga saya harus mengajukan,” kata Ikbal saat ditemui di pemakaman korban di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
Menurut Ikbal, langkah tersebut dilakukan agar seluruh fakta yang ditemukan keluarga dapat menjadi bagian dari penanganan perkara. Ia berharap proses hukum berjalan lengkap dan tersangka mendapat hukuman maksimal.
“Saya tetap berupaya untuk pelaku ini bisa mendapatkan hukuman maksimal adalah mati. Itu yang saya upayakan, sehingga keadilan itu harus kembali kepada orang-orang yang memang saat ini mencari kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.
Dalam proses pendampingan keluarga, Ikbal mengungkapkan adanya perubahan keterangan DBM selama menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber