Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur resmi menyerahkan 15 fragmen tulang milik dua korban pembunuhan disertai mutilasi di Madiun, yakni Dini Hardianti dan anak balitanya AGEF (4), kepada pihak keluarga. Penyerahan yang diliputi suasana haru ini berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada Rabu, 4 November 2026.

Proses serah terima jenazah yang ditempatkan dalam dua peti terpisah ini dipimpin langsung oleh Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Pol Wahono Edi, bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kombes Pol Wahono Edi memaparkan, penyerahan dilakukan setelah tim forensik merampungkan proses pencocokan DNA terhadap belasan fragmen tulang yang ditemukan di kediaman tersangka, Dwi Bagus Martono, di Madiun. Lantaran sebagian besar tulang yang ditemukan berukuran sangat kecil, identifikasi secara anatomi fisik sulit dilakukan sehingga tes DNA menjadi langkah paling akurat.

“Proses identifikasi menggunakan metode pembanding DNA yang diambil dari sampel darah ibu kandung korban. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik pada 30 Oktober lalu, sampel tulang tersebut terbukti identik. Dengan demikian, dapat dipastikan secara ilmiah bahwa 15 fragmen tulang ini benar merupakan jasad kedua almarhumah,” jelas Kombes Pol Wahono, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis 5 November 2026.
 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *