jatimnow.com – Status penyitaan tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep oleh Polda Jawa Timur menjadi sorotan Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai). Pasalnya, aset tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan penyidik, sementara perkara yang menjadi dasar penyitaan disebut telah dinyatakan kedaluwarsa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Koordinator Lapangan Japai, MH Soleh, menilai lamanya penanganan perkara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Sumenep yang mengklaim telah membeli tanah dan gedung tersebut secara sah.
Menurut kronologi yang disampaikan Japai, persoalan ini bermula dari laporan polisi pada 22 Maret 2021. Namun, perkara tersebut baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2024.

Sementara itu, MD KAHMI Sumenep disebut telah melakukan pembelian aset pada 15 Januari 2021. Artinya, transaksi pembelian tersebut berlangsung sekitar dua bulan sebelum laporan polisi diterbitkan.

Meski demikian, penyidik Polda Jatim kemudian menyita tanah dan Gedung Graha KAHMI Sumenep pada 3 Maret 2024. Japai mempertanyakan dasar dipertahankannya penyitaan tersebut, mengingat pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset menyatakan telah melakukan pembelian sebelum perkara dilaporkan.

“Akibatnya, pihak ketiga yang beriktikad baik seperti MD KAHMI Sumenep menjadi korban ketidakpastian hukum atas aset mereka yang disita tanpa dasar urgensi peradilan yang jelas,” ujar Soleh.

Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah berkas perkara disebut telah beberapa kali dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang diterima Japai, jaksa mengembalikan berkas dengan menyatakan perkara tersebut tidak dapat dituntut karena telah kedaluwarsa.

Di sisi lain, para tersangka yang sebelumnya sempat menjalani penahanan juga telah dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan berakhir. Kondisi tersebut dinilai semakin memperbesar pertanyaan mengenai kelanjutan proses penyidikan dan alasan aset masih berstatus barang bukti.

Japai juga menyoroti langkah penyidik yang disebut meminta supervisi kepada Kakortas Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi mereka, langkah tersebut belum menjawab persoalan utama mengenai kepastian hukum perkara maupun pengembalian aset.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *